Galeri My Foto
Google Translate
Diberdayakan oleh Terjemahan
Satelit Online
Mengenai Saya
My Facebook
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Al-Qur'an Online
My wedding memory
Rabu, 13 April 2011
Senin, 04 April 2011
Pulau Komodo adalah 7 Keajaiban Dunia baru
Pulau Komodo adalah 7 Keajaiban Dunia baru - Siapa yang tidak kenal
dengan pulau Komodo. banyak pulau dihuni oleh komodo. tidak hanya
terkenal untuk komodonya, pulau ini juga terkenal dengan keindahan
alamnya. Jika Anda tidak tahu di mana Palau komodo? Pulau Komodo
terletak di kepulauan Nusa Tenggara, Indonesia.
Pulau komodo sekarang juga dinominasikan dalam baru 7 keajaiban dunia, benar-benar bangga. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mendukung Pulau Komodo untuk 7 keajaiban dunia yang baru. karena kita telah kehilangan Candi Borobudur yang sebelumnya termasuk dalam 7 keajaiban dunia. Berikut ini adalah keindahan Pulau Komodo.
informasi tentang pulau Komodo dapat dilihat di komodo.me
mari kita percaya bahwa Pulau Komodo adalah BARU 7 Keajaiban Dunia.
Pulau komodo sekarang juga dinominasikan dalam baru 7 keajaiban dunia, benar-benar bangga. Oleh karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus mendukung Pulau Komodo untuk 7 keajaiban dunia yang baru. karena kita telah kehilangan Candi Borobudur yang sebelumnya termasuk dalam 7 keajaiban dunia. Berikut ini adalah keindahan Pulau Komodo.
informasi tentang pulau Komodo dapat dilihat di komodo.me
mari kita percaya bahwa Pulau Komodo adalah BARU 7 Keajaiban Dunia.
Minggu, 03 April 2011
PBNU: Hukuman Mati Bagi Koruptor Harus Dipertahankan
Yogyakarta (ANTARA
News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, ancaman
hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan sebagai bentuk
kesungguhan upaya memberantas praktik tercela tersebut.
"Hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai rapat pleno PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Senin.
Dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor telah dihilangkan.
Ketua PBNU mengatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh.
Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor.
Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi.
"Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati," katanya.
Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang.
"Peran ini harus dimulai dari jam`iyah NU dan warga nahdliyyin," kata Wakil Sekjen PBNU Mun`I`m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut.
"Penghilangan terhadap ancaman pasal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Minggu (27/3).
(S024/I007/S026)
"Hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai rapat pleno PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Senin.
Dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor telah dihilangkan.
Ketua PBNU mengatakan, untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh.
Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor.
Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi.
"Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati," katanya.
Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang.
"Peran ini harus dimulai dari jam`iyah NU dan warga nahdliyyin," kata Wakil Sekjen PBNU Mun`I`m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut.
"Penghilangan terhadap ancaman pasal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Minggu (27/3).
(S024/I007/S026)
NU-Muhammadiyah Harus Kafirkan Koruptor
VIVAnews - Sebagai organisasi Islam terbesar di
Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah diminta lebih konkrit
memerangi korupsi. Kedua organisasi itu harus berani mengkafirkan para
koruptor.
"NU dan Muhammadiyah hukumnya wajib mengutuk korupsi. Kutukan itu harus dilakukan sesuai dengan pegangan kedua organisasi (NU dan Muhammadiyah). Jadi koruptor itu harus dikafirkan," kata Sekjen Katib 'Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Malik Madany dalam peluncuran buku 'Koruptor itu Kafir' di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.
Dia mengatakan, sejauh ini keikutsertaan NU dan Muhammadiyah dalam memerangi korupsi belum sampai pada tahap mengkafirkan para koruptor.
"NU dan Muhammadiyah hukumnya wajib mengutuk korupsi. Kutukan itu harus dilakukan sesuai dengan pegangan kedua organisasi (NU dan Muhammadiyah). Jadi koruptor itu harus dikafirkan," kata Sekjen Katib 'Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Malik Madany dalam peluncuran buku 'Koruptor itu Kafir' di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.
Dia mengatakan, sejauh ini keikutsertaan NU dan Muhammadiyah dalam memerangi korupsi belum sampai pada tahap mengkafirkan para koruptor.
"Kedua organisasi belum berani menyebut koruptor sebagai kafir dalam
arti kaidah," kata dia. "Selama ini hanya sebatas kufur nikmat."
Menurut dia, pengertian kafir untuk para koruptor ini bukan berarti kafir dalam arti biasa. Dalam kaidah Islam dikenal dua macam kafir. Pertama kafir berat sesuai dengan kaidah dan yang kedua sebagai kafir khoffi atau samar-samar.
Menurut dia, pengertian kafir untuk para koruptor ini bukan berarti kafir dalam arti biasa. Dalam kaidah Islam dikenal dua macam kafir. Pertama kafir berat sesuai dengan kaidah dan yang kedua sebagai kafir khoffi atau samar-samar.
Harusnya, kata dia, para koruptor digolongkan sebagai kafir berat.
"Karena (Koruptor) menganggap harta sebagai Tuhan, walau secara tidak
sadar," kata dia.
Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa jasad para koruptor tidak perlu disalatkan oleh para ulama. Kewajiban salat jenazah untuk jasad para koruptor cukup dilakukan orang biasa saja.
"Para koruptor itu tidak perlu disalati para ulama, cukuplah semacam Banser dan Garda Bangsa saja (yang mensalatkan). Karena para ulama ini adalah para pewaris nabi," kata dia. (hs)
Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa jasad para koruptor tidak perlu disalatkan oleh para ulama. Kewajiban salat jenazah untuk jasad para koruptor cukup dilakukan orang biasa saja.
"Para koruptor itu tidak perlu disalati para ulama, cukuplah semacam Banser dan Garda Bangsa saja (yang mensalatkan). Karena para ulama ini adalah para pewaris nabi," kata dia. (hs)
• VIVAnews
Langganan:
Postingan (Atom)