VIVAnews - FIFA kembali meminta agar
PSSI bertindak tegas soal keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI). Namun
pemerintah tetap menganggap liga tersebut legal sesuai UU yang berlaku.
PSSI baru-baru ini menerima dua surat dari FIFA. Masing-masing surat berisi dukungan terhadap penetapan status ilegal kepada Liga Primer Indonesia.
Lewat suratnya, FIFA meminta agar PSSI segera memberikan sanksi kepada komponen yang terlibat. PSSI pun telah melakukan langkah-langkah untuk menyikapi kedua surat tersebut.
PSSI baru-baru ini menerima dua surat dari FIFA. Masing-masing surat berisi dukungan terhadap penetapan status ilegal kepada Liga Primer Indonesia.
Lewat suratnya, FIFA meminta agar PSSI segera memberikan sanksi kepada komponen yang terlibat. PSSI pun telah melakukan langkah-langkah untuk menyikapi kedua surat tersebut.
Dukungan ini tertuang dalam surat dari FIFA tertanggal 10 Februari
2011. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Sekretaris Jenderal FIFA
Markus Kattner membalas surat yang dikirimkan PSSI pada 27 Januari 2011.
Meski hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora), Andi Mallarangeng menilai LPI tetap legal. Pasalnya, liga yang diiikuti 19 tim tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN No 25 tahun 2005).
"Sesuai undang-undang yang berlaku, LPI itu tidak ilegal,"kata Andi di Gedung Olahraga, Asia Afrika, Senayan, Rabu, 16 Februari 2011.
"Pemerintah, acuannya adalah undang-undang. Kalau PSSI menganggapnya ilegal, itu karena PSSI saja yang tidak mengakuinya," tegasnya.
Meski hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora), Andi Mallarangeng menilai LPI tetap legal. Pasalnya, liga yang diiikuti 19 tim tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN No 25 tahun 2005).
"Sesuai undang-undang yang berlaku, LPI itu tidak ilegal,"kata Andi di Gedung Olahraga, Asia Afrika, Senayan, Rabu, 16 Februari 2011.
"Pemerintah, acuannya adalah undang-undang. Kalau PSSI menganggapnya ilegal, itu karena PSSI saja yang tidak mengakuinya," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar