Al-Qur'an Online

My wedding memory

Minggu, 16 Januari 2011

Aliran Sesat Muncul di Maros


MAROS -- Kelompok aliran sesat kembali meresahkan warga di Desa Layya, Kecamatan Cenrana.  Dengan iming-iming mendapat ilmu kekebalan tubuh, sejumlah masyarakat yang tergiur mulai bergabung. Setiap anggota yang baru bergabung diwajibkan membayar sekira Rp1 juta untuk registrasi. Kini, jumlah anggota aliran sesat ini sudah mencapai  50 orang.

Terciumnya kelompok aliran sesat ini berawal dari diskusi kajian rutin HPPMI (Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia) Maros di sekretariat HPPMI Jalan Cempaka yang mengangkat study kasus Aliran Sesat di Cenrana.

Dari hasil penulusurannya, aliran ini dianggap menyesatkan, karena praktiknya melenceng dari ajaran Islam. "Dari beberapa sumber kami yang juga warga Desa Cenrana itu menjelaskan tata cara yang diajarkan sangat berbeda dengan ajaran Islam, di antaranya syahadat yang berbeda, puasa itu haram, dan salat tidak wajib menghadap

kiblat," ungkap Ketua Umum PP HPPMI Maros, Anas RA, Minggu, 16 Januari.

Anas mengatakan, bungkamnya sebagian besar warga setempat karena mereka ketakutan terhadap ancaman dari anggota kelompok aliran sesat ini. Apalagi, mereka selalu membawa senjata tradisional seperti poke dan parang," jelas Anas.

Anas  menyayangkan persoalan ini karena Kepala Desa Layya masih tutup mulut. Karena itu, pihak HPPMI akan berkordinasi dengan MUI, Polres, dan Depag. "Rencananya di kantor kecamatan Cenrana ini akan digelar rapat koordinasi terkait aliran sesat ini. Dan kami berharap pihak MUI, Polres dan Depag bisa ikut serta," harap Anas.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Maros, M Said Patombongi mengungkapkan Depag harusnya segera turun tangan. "Ini perlu untuk melihat  langsung apakah itu bertentangan dengan aqidah Islam atau tidak. Apalagi

jika memang aliran itu mengatasnamakan Islam," ungkap Said.

Kalau bertentangan, kata dia, mereka harus dicegah. "Makanya, ada yang disebut pengawas kepercayaan aliran masyarakat (Pakem) yang didalamnya tergabung mulai dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kementerian Agama dan Majelis Agama  yang harus memeriksa aliran itu. Karena aturan tentang keagamaan atau kepercayaan itu masing-masing dipegang Pakem. Ya, kalau tidak benar mereka harus bekukan itu," jelas Said.

MUI juga, kata Said, seharusnya lebih sigap ketika sudah mencium gelagat yang dianggap tidak benar. "Tak usah menunggu laporan semua masyarakat yang merasa diresahkan," kata Said.

Kepala Kantor Kementerian Agama Maros, Syamsul Khalik, membenarkan adanya laporan terkait aliran sesat di Kecamatan Cenrana."Memang sudah ada surat yang masuk ke Polresta ditujukan ke bupati dengan tembusan Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia," kata Syamsul.

Meskipun belum turun secara langsung, kata Syamsul, tapi pihaknya sudah menugaskan pengurus KUA Kecamatan Cenrana, serta petugas penyuluh kecamatan dan hasilnya memang ada ditemukan adanya laporan terkait aliran sesat itu. Pimpinan penganut aliran ini sampai kemarin belum bisa dikonfirmasi. (rin)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com