VIVAnews
- Jaksa Penuntut Umum Rusmanto meminta Majelis Hakim menolak pembelaan
terdakwa Ariel Peterpan alias Nazriel Irham dalam kasus video seks di
Pengadilan Negeri Bandung, Senin 17 Januari 2011.
Dalam tanggapan setebal 28 halaman, Jaksa Penuntut Umum membalas
pembelaan Ariel. Pada sidang sebelumnya, Ariel sempat membacakan pledoi
setebal 104 halaman, ditambah 3 lembar berisi 'curahan hati' penyanyi
top grup Peterpan itu.
"Kami meminta majelis hakim menolak pembelaan Ariel," ujar Jaksa
Penuntut Umum Rusmanto usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin,
17 Januari 2011.
Sementara itu, saat keluar dari ruang sidang, wajah Ariel terlihat tak bersemangat. Ia pasrah soal tanggapan jaksa terkait pledoinya. "Masih belum banyak kemajuan, nanti kita tunggu saja sesuai jadwal, Kamis nanti," ujar Ariel.
Tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol tetap optimis meski pembelaannya ditanggapi dingin oleh JPU (JPU). "Kita siap ajukan duplik pada hari kamis depan, tetap tak ada bukti bahwa Ariel terbukti jadi penyebar," ungkap Afrian.
Kekasih Luna Maya ini akan kembali melanjutkan sidangnya pada Kamis, 20 Januari mendatang.
Sementara itu, saat keluar dari ruang sidang, wajah Ariel terlihat tak bersemangat. Ia pasrah soal tanggapan jaksa terkait pledoinya. "Masih belum banyak kemajuan, nanti kita tunggu saja sesuai jadwal, Kamis nanti," ujar Ariel.
Tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol tetap optimis meski pembelaannya ditanggapi dingin oleh JPU (JPU). "Kita siap ajukan duplik pada hari kamis depan, tetap tak ada bukti bahwa Ariel terbukti jadi penyebar," ungkap Afrian.
Kekasih Luna Maya ini akan kembali melanjutkan sidangnya pada Kamis, 20 Januari mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar