JAKARTA -- Pihak
istana memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Liga Primer
Indonesia (LPI). Lingkar pusat kekuasaan itu menilai LPI patut dipuji
karena berupaya memandirikan klub sepak bola dan tidak membebani
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kita harus berikan pujian kepada penyelenggara liga (LPI) yang
memandirikan klub,” kata Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) bidang pembangunan dan otonomi daerah, Velix Wanggai pada acara
diskusi bertajuk “Sepak Bola Berprestasi tanpa APBD” di Kantor LBH
Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu, 16 Januari.
Turut hadir dalam diskusi ini Abdullah Dahlan (Peneliti Korupsi
Politik ICW), Yesayas Oktovianus (Wartawan Senior Sepak Bola), dan IGK
Manila (mantan manajer Timnas PSSI dan Persija). Menurut Velix, sudah
saatnya ada revolusi sepak bola di Indonesia.
Revolusi itu, kata dia, tidak hanya dilakukan segelintir orang
tapi seluruh masyarakat Indonesia sehingga APBD tidak lagi
diperuntukkan untuk mendanai sepak bola yang profesional dan bersifat
bisnis.
Sebagaimana diketahui, kehadiran LPI menurut penggagasnya Arifin
Panigoro, merupakan liga alternatif yang bebas dari beban APBD dan
pengaturan hasil pertandingan. Kehadiran LPI ini dianggap pula saingan
Liga Super Indonesia (LSI) yang dinaungi PSSI.
Bantu Pemerintah
Sikap tegas PSSI yang menolak LPI mendapat tanggapan beragam.
Salah satunya dariAnggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat,
Angelina Sondakh. Mantan Putri Indonesia tersebut menilai keberadaan
LPI yang mandiri tanpa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) justru meringankan beban pemerintah. “Saya berharap LPI bisa
dimaksimalkan,” ujar Angelina.
Dikatakan Angelina, anggaran pembinaan yang diajukan setiap cabang
olahraga cukup besar. Makanya, Komisi X, kata Angelina, menyambut baik
pihak seperti LPI yang mau membantu cabang olahraga.
“Anggaran pemerintah ke Menpora tidak lebih dari Rp 2,1 triliun
yang harus dibagi untuk kegiatan cabang-cabang olahraga. Kalau tidak
ada sponsor, pasti susah,” jelasnya. “Kehadiran LPI juga tidak
melanggar satu pasal pun dalam undang-undang,” tandasnya. (jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar