Al-Qur'an Online

My wedding memory

Kamis, 06 Januari 2011

Status Terdakwa, Pantaskah Ariel Gelar Konser?


Bandung - Aksi manggung terdakwa kasus video porno Ariel bersama grup band Peterpan mengundang kontroversi. Pantaskah Ariel manggung dalam statusnya sebagai terdakwa?
Di mata kriminolog Unpad Yesmil Anwar, keputusan menampilkan Ariel pada perayaan final Turnamen Futsal antarwarga binaan di Rutan Kebonwaru merupakan keputusan dipaksakan di tengah status Ariel yang sedang menunggu tuntutan jaksa pada Kamis (6/1/2011).
Pembinaan narapidana di rutan, jasmani dan rohani, memang harus dilakukan dan pentas musik bisa menjadi salah satu medianya. Namun tetap saja, pertanyaannya kenapa harus Ariel Peterpan?
Pentas Ariel Peterpan tentu akan mengundang animo yang besar dan kumpulan masyarakat yang banyak berpotensi mengundang kerusuhan. Hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi di lapangan, selain kerusuhan, potensi napi kabur, penyelundupan barang terlarang dan lain-lainnya mungkin saja terjadi.
Dari sisi Ariel sendiri sepertinya juga harus dipikirkan. Didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 282 KUHPidana bukan perkara yang ringan.
Koordinasi antara kejaksaan, pengadilan dan rutan sepertinya layak dipertanyakan. Apakah semua aspek sudah dipertimbangkan sebelum memutuskan menampilkan konser Ariel di Kebonwaru?
Apalagi kalau ternyata kejaksaan dan pengadilan tidak merasa mengeluarkan izin, berarti konser Ariel di Rutan Kebonwaru bermasalah. “Dalam criminal justice system, kegiatan yang menyangkut seorang terdakwa harus sepengetahuan dan seizin kejaksaan dan pengadilan,” katanya, Selasa (5/1/2011).
Kepala Rutan Kebonwaru Suharman mengemukakan pentas Ariel memang dalam konteks pembinaan warga rutan. Ariel didaulat untuk berkolaborasi dengan warga binaan lainnya.
“Sengaja kita tampilkan eks Peterpan untuk manggung dan berkolaborasi dengan warga binaan di rutan, dalam kegiatan final futsal antarwarga binaan,” ujar Suharman.
Ariel manggung bareng juga dengan Waru Band, sebuah grup musik bentukan Rutan Kebonwaru, serta beberapa artis lain, seperti Five Minutes, Camelia Malik, dan Luna Maya.
Sayangnya, pihak kejaksaan dan pengadilan merasa belum mendapatkan konfirmasi manggungnya Ariel di Rutan Kebonwaru.
“Belum ada konfirmasi ke saya, nanti saya ada sidang dulu, baru akan saya hubungi kepala rutannya. Memang seharusnya ada kordinasi, mungkin karena kesibukan masing-masing sehingga kordinasinya belum jalan,” ujar Hakim kasus ariel, Singgih Budi Prakoso yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ariel, Rusmanto bahkan mengaku kaget dengan tampilnya Ariel di Rutan Kebonwaru. “Semestinya kalau belum ada putusan tetap jangan dulu menampilkan apapun terhadap tahanan yang merupakan selebritis, karena akan berdampak. Kalaupun memang kewenangan lembaga rutan kami hormati, hanya saja prosedur izinnya harus ada,” ujar Rusmanto.
Koordinasi antara aparat penegak hukum memang harus dioptimalkan karena hal apapun yang diluar perkiraan bisa saja terjadi. [gin/inh]

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com