Bandung - Aksi manggung terdakwa kasus video porno
Ariel bersama grup band Peterpan mengundang kontroversi. Pantaskah Ariel
manggung dalam statusnya sebagai terdakwa?
Di mata kriminolog Unpad Yesmil Anwar, keputusan menampilkan Ariel
pada perayaan final Turnamen Futsal antarwarga binaan di Rutan Kebonwaru
merupakan keputusan dipaksakan di tengah status Ariel yang sedang
menunggu tuntutan jaksa pada Kamis (6/1/2011).
Pembinaan narapidana di rutan, jasmani dan rohani, memang harus
dilakukan dan pentas musik bisa menjadi salah satu medianya. Namun tetap
saja, pertanyaannya kenapa harus Ariel Peterpan?
Pentas Ariel Peterpan tentu akan mengundang animo yang besar dan
kumpulan masyarakat yang banyak berpotensi mengundang kerusuhan. Hal-hal
yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi di lapangan, selain
kerusuhan, potensi napi kabur, penyelundupan barang terlarang dan
lain-lainnya mungkin saja terjadi.
Dari sisi Ariel sendiri sepertinya juga harus dipikirkan. Didakwa
dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 29 UU No 44/2008 tentang
Pornografi, Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan Pasal 282 KUHPidana bukan perkara yang ringan.
Koordinasi antara kejaksaan, pengadilan dan rutan sepertinya layak
dipertanyakan. Apakah semua aspek sudah dipertimbangkan sebelum
memutuskan menampilkan konser Ariel di Kebonwaru?
Apalagi kalau ternyata kejaksaan dan pengadilan tidak merasa
mengeluarkan izin, berarti konser Ariel di Rutan Kebonwaru bermasalah.
“Dalam criminal justice system, kegiatan yang menyangkut seorang terdakwa harus sepengetahuan dan seizin kejaksaan dan pengadilan,” katanya, Selasa (5/1/2011).
Kepala Rutan Kebonwaru Suharman mengemukakan pentas Ariel memang
dalam konteks pembinaan warga rutan. Ariel didaulat untuk berkolaborasi
dengan warga binaan lainnya.
“Sengaja kita tampilkan eks Peterpan untuk manggung dan berkolaborasi
dengan warga binaan di rutan, dalam kegiatan final futsal antarwarga
binaan,” ujar Suharman.
Ariel manggung bareng juga dengan Waru Band, sebuah grup musik
bentukan Rutan Kebonwaru, serta beberapa artis lain, seperti Five
Minutes, Camelia Malik, dan Luna Maya.
Sayangnya, pihak kejaksaan dan pengadilan merasa belum mendapatkan konfirmasi manggungnya Ariel di Rutan Kebonwaru.
“Belum ada konfirmasi ke saya, nanti saya ada sidang dulu, baru akan
saya hubungi kepala rutannya. Memang seharusnya ada kordinasi, mungkin
karena kesibukan masing-masing sehingga kordinasinya belum jalan,” ujar
Hakim kasus ariel, Singgih Budi Prakoso yang juga menjabat sebagai Wakil
Ketua PN Bandung.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ariel, Rusmanto bahkan mengaku kaget
dengan tampilnya Ariel di Rutan Kebonwaru. “Semestinya kalau belum ada
putusan tetap jangan dulu menampilkan apapun terhadap tahanan yang
merupakan selebritis, karena akan berdampak. Kalaupun memang kewenangan
lembaga rutan kami hormati, hanya saja prosedur izinnya harus ada,” ujar
Rusmanto.
Koordinasi antara aparat penegak hukum memang harus dioptimalkan
karena hal apapun yang diluar perkiraan bisa saja terjadi. [gin/inh]
0 komentar:
Posting Komentar